Saturday 19 December 2009

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


PEDOMAN PENYELENGGARAN
PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH

I. STANDAR ISI :
Bagian dari delapan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat :
A. Kerangka dasar kurikulum
Kerangka dasar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran :
1. Agama dan Akhlaq Mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Estetika
5. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
B. Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk kompetensi ( standar kompetensi dan Kompetensi Dasar ) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ).
Struktur Kurikulum meliputi :
1. Komponen Mata Pelajaran :
Struktur Kurikulum Komponen Mata Pelajaran berdasarkan Permen Diknas nomer 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang merupakan standar minimal dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor Dj.II.I/PP.00/ED.681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi bahwa jumlah alokasi waktu bisa dikembangkan berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
2. Muatan Lokal
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran sendiri
Muatan lokal merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Pengembangan diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan diri karir peserta didik.
Dalam pelaksanaan pengembangan diri disusun standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai pedoman dalam penyusunan silabus dan RPP.

C. Beban Belajar
Beban Belajar berisi uraian tentang sistem penyelenggaran program pembelajaran yang ditetapkan madrasah ( sistem paket atau kredit semester ) setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam bentuk satuan jam pembelajaran meliputi Kegiatan Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri tidak terstruktur.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik, beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
1. MI berlangsung selama 35 menit;
2. MTs berlangsung selama 40 menit;
3. MA/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban Belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan minimal sebagai berikut :
a. MI :
i. kelas I s.d. kelas III adalah 31 jam pembelajaran
ii. kelas IV s.d. kelas VI adalah 39 jam pembelajaran
b. MTs
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu adalah 40 jam pembelajaran
c. MA/MAK
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu adalah 45 jam pembelajaran.

( untuk mapel Al quran Hadis, fiqih, SKI, Akidah Akhlaq dan Bahasa Arab alokasi waktunya ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan berpedoman peraturan Menteri Agama RI tentang Standar Komputer lulusan dan Standar isi PAI & Bahasa Arab di Madrasah )

Tabel : Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap
Satuan Pendidikan minimal :

Satuan Pendidikan Kelas Satu Jam Pemb. Tatap Muka (menit) Jumlah Jam Pemb. Per Minggu Minggu Efektif per Tahun Pelajaran Waktu Pembelajaran per Tahun Jumlah Jam per Tahun (@60 menit)
MI I – III 35 31 34-38 884-1064 jam pembelajaran (30940 – 37240 menit) 516-621
IV-VI 35 39 34-38 1088-1216 jam pembelajran (38080-42560 menit) 635-709
MTs VII-IX 40 40 34-38 1088-1216 jam pembelajaran (43520-48640 menit) 725-811
MA X-XII 45 45 34-38 1292-1482 jam pembelajaran (58140-66690 menit) 969-1111,5
MAK X-XII 45 45 38 1368 jam pembelajaran (61560 menit) 1026 (standar minimum)

Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk penugasan terstruktur berupa PR, latihan soal, dll.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk kegiatan mandiri tidak terstruktur bisa berupa : tadarus di rumah, melaksanakan sholat jamaah di masjid, mengamati prinsip kerja pengetahuan alam dan atau pengetahuan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Alokasi Waktu untuk Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur dalam sistem paket untuk MI 0 % s.d. 40 %, MTs 0% s.d. 50% dan MA/MAK 0% s.d. 60% dari waktu kegiatan tatap muka dari pelajaran yang bersanguktan.
Satuan Pendidikan baik MTs, MA atau MAK dapat memasukkan : 1) Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. 2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal atau pendidikan berbasis Pendidikan Global
D. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
1. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel.
Tabel. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


2. Penetapan Kalender Pendidikan.
a. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b. Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

3. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada satuan pendidikan
Pada awal tahun pelajaran bagi satuan pendidikan mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup :
1). Rencana Kerja
2). Kalender Pendidikan/Akademik
3). Perencanaan Proses Pembelajaran
4). Pelaksanaan Proses Pembelajaran
5). Penilaian Hasil Pembelajaran
6). Pengawasan Proses Pembelajaran
7). Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
b) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
c) Pembagian Tugas diantara Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d) Peraturan Akademik
e) Tata Tertib Satuan Pendidikan ( Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik )
f) Tata Tertib, Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana.
g) Kode Etik Hubungan Antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
b. Bentuk-bentuk kegiatan masa orientasi peserta didik.
Permulaan Tahun Pelajaran 2008/2009 adalah pada hari Senin tanggal 14 Juli 2008. Pelaksanaan Kegiatan Awal Tahun Pelajaran dimulai tanggal 14 s.d. 16 Juli 2008 diisi dengan kegiatan antara lain :
1). RA/BA dan MI
Untuk Kelas I diisi dengan kegiatan Pengenalan Madrasah
a) Sosialisasi
b) Cara Belajar
c) Kumpulan data kepentingan Tata Usaha Madrasah dan Komite Madrasah seperti angket orangtua, dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Induk Peserta Didik.
d) Kegiatan Keagamaan
Sedangkan kelas II s.d. kelas VI dapat diadakan kegiatan yang bersifat konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain :
Penyusunan Pengurus Kelas;
a) Pengenalan Warga Kelas;
b) Menciptakan keigatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas;
c) Kelompok belajar;
d) Pembenahan 7 K;
e) Kegiatan Keagamaan.

2). MTs, MA/MAK
Kegiatan bagi peserta didik bagi kelas VII untuk MTs dan Kelas X untuk MA/MAK diisi dengan :
a) Pengenalan Madrasah (Program, Struktur, Tata Tertib, Kode Etik Madrasah dan lain-lain);
b) Penanaman konsep pengenalan diri peserta didik serta kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
c) Cara Belajar dan Sistem Pembelajaran
d) Kegiatan Kesiswaan;
e) PBB;
f) Pembentukan Pengurus Kelas, Pembagian Kelompok belajar, Mencatat jadual, dan tata cara diskusi kelompok yang dipandu oleh panitia dan wali kelas melakukan bimbingan
Semua kegiatan orientasi peserta didik dilaksanakan dengan memuat nilai-nilai pendidikan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai religius.
Kelas VIII dan IX untuk MTs dan XI dan XII untuk MA/MAK, Bagi Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik, Sedangkan yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain :
a) Menyusun Pengurus Kelas dengan Programnya;
b) Pembentukan Belajar Kelompok;
c) Teknik Berdiskusi;
d) Cara Belajar dan Sistem Pembelajaran;
e) Kegiatan 7 K;
f) Mencatat Jadwal;
g) Menyusun Tata Tertib Kelas;
h) Kegiatan Keagamaan.
Semua kegiatan tersebut dipandu oleh Wali Kelas masing-masing dengan melibatkan guru yang mengajar di kelas tersebut.
4. Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan setelah semester I dan semester II, Satuan Pendidikan dapat melakukan Remidi bagi peserta didik yang belum tuntas, dan diadakan kegiatan lomba kreativitas peserta didik yang bertujuan mengembangkan bakat, minat dan kepribadian peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan seutuhnya.
5. Kegiatan Satuan Pendidikan yang Melakukan Libur Bulan Ramadhan.
Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur Bulan Ramadhan selain hari-hari libur bulan ramadhan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggaralcan di madrasah maupun di masyarakat.
Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur madrasah pada bulan Ramadhan:
- Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarusan, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat; Diskusi / debat umum mujahadah / musyawarah; Latihan dakwah/ceramah; Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren; Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an; Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitni;
- Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar;
Belajar mandini, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
b. Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan bagi MI dan MTs dilaporkan oleh Kepala madrasah kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota c.q. Kasi Mapenda, dan bagi MA dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. Kabid Mapenda.


II. STANDAR PROSES
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan dengan interaksi, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesrta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik dengan bentuk keteladanan. Hal-hal berkaitan dengan standar proses ( Permendiknas no 41 Th 2007 ) sebagai berikut :
A. Perencanaan proses pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
B. Pelaksanaan proses pembelajaran
1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a. Rombongan belajar :
Jumlah Maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah :
1). SD/MI : 28 peserta didik
2). SMP/MTs : 32 peserta didik
3). SMA/MA : 32 peserta didik
4). SMK/MAK : 32 peserta didik
b. Beban kerja minimal guru.
1). beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran , menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
2). beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
c. Buku teks pelajaran.
1). buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh madrasah dipilih melalui rapat guru dengan mempertimbangkan komite madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
2). rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
3). selain buku teks pelajaran , guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
4). guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan madrasah.
d. Pengelolaan Kelas
1). guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang dilakukan;
2). volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
3). tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
4). guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
5). guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dan menyelenggarakan proses pembelajaran;
6). guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
7). guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku,jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
8). guru menghargai pendapat peserta didik;
9). guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
10). pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
11). guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
a. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru :
1). menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2). mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
3). menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
4). menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Kegiatan Inti.
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteritik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
1). Eksplorsi.
Dalam kegiatan eksplorasi, guru :
a). Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
c). Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik, serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan
e). Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan dilaboratorium, studio dan lapangan.
2). Elaborasi.
Dalam kegiatan elaborasi guru :
a) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncukkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c). memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
d). Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e). Memfasilitasi peseta didi berkompetisi secara sehat utnukmeningkatkan prestasi belajar;
f). Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lesan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
g). Memfasilatasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
h). Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
i) memfasilitasi pesera didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
3). Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a). Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
b). Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
c). Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
d). Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar :
(1). Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
(2). Membantu menyelesaikan masalah;
(3). Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
(4). Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
(5). Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.



c. Kegiatan Penutup.
Dalam kegiatan penutup, guru :
1. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/kesimpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4. merencakanan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remidi, program pengayaan ,layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

3. Penilaian hasil belajar
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menegah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
a. Jenis-jenis ulangan
1). Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar ( KD ) atau lebih;
2). Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut
3). Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
4). Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
b. Pembuatan Soal Ulangan
1). Pembuatan soal ulangan dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran pada satuan pendidikan;
2). Satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan KKG atau MGMP Kab/Kota
4. Pengawasan proses pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan,( pimpinan satuan pendidikan ,komite madrasah dan pihak yang berkepentingan ), supervisi,( kepala satuan pendidikan dan penilik atau pengawas), evaluasi,( satuan pendidikan dan pemerintah), pelaporan ( pendidik, kepala satuan pendidikan dan penilik atau pengawas ) dan pengambilan langkah tindak lanjut yang di perlukan.


III. STANDAR PENILAIAN

A. Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Standar Isi membawa implikasi terhadap model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas.
Penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang dilakukan dan direncanakan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung dalam rangka penjaminan mutu. Dengan demikian, penilaian kelas merupakan penilaian internal.
Penilaian kelas merupakan penilaian internal (internal assessment) terhadap hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru di kelas atas nama Madrasah untuk menilai kompetensi peserta didik pada tingkat tertentu pada saat dan akhir pembelajaran. Standar Isi menuntut cara penilaian dengan Penilaian Kelas sehingga dapat diketahui perkembangan dan ketercapaian berbagai kompetensi peserta didik.

B. Pengertian Penilaian Kelas
Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Standar Isi.
Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dapat dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau hasil belajar yang akan dinilai. Oleh sebab itu, penilaian kelas lebih merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan tahapan belajarnya. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam kurikulum.
Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti tes tertulis (paper and pencil test), lisan, penilaian hasil kerja peserta didik melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portofolio), penilaian produk, penilaian proyek dan penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap dan penilaian diri peserta didik.
Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.

B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang dicerminkan kemampauan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusu serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetisi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetinsi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian.
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteritik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atu proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan ( a) substansi, adalah merepresentasikan kompetisi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian madrasah memenuhi persyaratan subtansi, konstruksi dan bahasa, serta memiliki bukti validasi empirik.
7. Intrumen penilaian yang digunakan pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validasi empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antar madrasah, antar daertah dan antar tahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian.

1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP )
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
4. Penilaian hasi belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik utnuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalllui ujian madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prstasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompol mata pelajaran agama dan akhlak dan kelompok mata pelajaran kewarganetaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilian oleh pendidik engan mempertimbangkan hasil ujian madrasah.
7. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah : (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan istrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadiaaan oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pembina kegiatan dan kepala madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dlam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oelh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar ( POS ) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidik ( BSNP ) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepetingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oelh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta utnuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuklain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilian untuk mengetahui kemajuan hasil belajardan kesulitan belajar pesert didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasi penilaian maata pelajaran pada setiap akhir semesters kepada pimpinan satuan pendidikan dlam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik atau kurang baik.

F Penilaian oleh Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil pelajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetisi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentuk kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmana, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganeraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidk dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasi ujian madrasah.
7. menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggaran UN.
8. melaporkan hasi penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan Kab./Kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Menperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia ; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. Lulus ujian madrasah.
d. Lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional ( SKHUN ) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidik bagi satuan pendidikan penyelenggara UN

G. Penilaian Oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atu satuan pendidikn, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidik yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
H. Fungsi Penilaian Kelas
Penilaian kelas memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
I. Rambu-rambu Penilaian Kelas
1. Kriteria Penilaian Kelas
a. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
b. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.
c. Terfokus pada kompetensi
Dalam pelaksanaan Standar Isi, penilaian harus terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).
d. Keseluruhan/Komprehensif
Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar profil kompetensi peserta didik.
e. Objektivitas
Penilaian harus dilaksanakan secara obyektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.
f. Mendidik
Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi guru dan meningkatkan kualitas belajar bagi peserta didik.
Standar Isi tidak semata-mata meningkatkan pengetahuan peserta didik, tetapi kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dengan kata lain, kurikulum tersebut menuntut proses pembelajaran di Madrasah berorientasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan.


Kurikulum ini memuat sejumlah standar kompetensi untuk setiap mata pelajaran. Satu standar kompetensi terdiri dari beberapa kompetensi dasar. Pada kurikulum tingkat satuan pendidikan, satu kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator pencapaian hasil belajar. Indikator tersebut menjadi acuan dalam merancang penilaian.

J.Macam-macam teknik penilaian
1. Penilaian Tertulis
a. Pengertian
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan.
b. Teknik Penilaian
Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu:
1). Soal dengan memilih jawaban
• pilihan ganda
• dua pilihan (benar-salah)
• menjodohkan
2). Soal dengan mensuplai-jawaban.
• isian atau melengkapi
• jawaban singkat atau pendek
• soal uraian
2. Penilaian Lisan
a. Pengertian
Penilaian secara lisan dilakukan dengan tes lisan. Tes lisan merupakan tes dimana soal yang diberikan kepada peserta didik dan jawaban peserta didik dalam bentuk lisan.
b. Teknik Penilaian
Bentuk penilaian lisan adalah kuis. Cara skoring penilaian lisan dengan cara jawaban peserta didik dinilai dengan skor dalam rentang 0 – 10.
3. Penilaian Unjuk Kerja
a. Pengertian
Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek OR, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/ deklamasi dll.
Cara penilaian ini dianggap lebih otentik daripada tes tertulis karena apa yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan peserta didik yang sebenarnya.

b. Tenik penilaian
1). Daftar Cek (Check-list)
Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan dengan menggunakan daftar cek. Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai. Daftar cek lebih praktis digunakan mengamati subjek dalam jumlah besar. Berikut contoh daftar cek.





Format Penilaian Pidato Bahasa Inggris
(Menggunakan Daftar Tanda Cek)
Nama peserta didik: ________ Kelas: _____

No. Aspek Yang Dinilai Kompeten Tidak kompeten
1. Organization (Introduction, body, conclusion)
2. Content (depth of knowledge, logic)
3. Fluency
4. Language:
pronunciation
grammar
vocabulary)
5. Performance ( eye contact, facial expression, gesture)
Skor yang dicapai
Kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai KKM
Tidak kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik di bawah KKM
Format Penilaian Praktek Shalat
(Menggunakan Daftar Tanda Cek)
Nama peserta didik: ________ Kelas: _____

No. Aspek Yang Dinilai kompeten Tidak kompeten
1. Kefasihan bacaan
2. Ketepatan gerakan
3. Keteraturan gerakan
4. Keserasian gerakan dengan bacaan
a. Takbiratul Ihram
b. Ruku’
c. I’tidal
d. Sujud
e. Tahiyyat
Skor yang dicapai
Kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai KKM
Tidak kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik di bawah KKM
2). Skala Penilaian (Rating Scale)
Penilaian unjuk kerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 = tidak baik, 2 = cukup baik, 3 = baik dan 4 = sangat baik
Untuk memperkecil faktor subjektivitas, perlu dilakukan penilaian oleh lebih dari satu orang, agar hasil penilaian lebih akurat. Berikut contoh skala penilaian.

Format Penilaian Bercerita menggunakan Gambar
(Menggunakan Daftar Tanda Cek)

Nama peserta didik: ________ Kelas: _____

No. Aspek Yang Dinilai kompeten Tidak kompeten
1. Kesesuaian isi cerita dengan gambar
2. Pengembangan alur
3. Pilihan kata
4. Ekspresi
Skor maksimum
Kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai KKM
Tidak kompeten : pencapaian hasil belajar peserta didik di bawah KKM
4. Penilaian Produk
a. Pengertian
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi seni dan hasil karya, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam, teks pidato/khutbah, puisi, gambar, peta, klipping, sinopsis, dll.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
• Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
• Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
• Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.

b. Teknik Penilaian Produk
Penilaian produk biasanya menggunakan cara holistik atau analitik.
• Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan pada tahap appraisal. Dengan cara holistik, guru menilai hasil produk peserta didik berdasarkan kesan keseluruhan produk dengan menggunakan kriteria keindahan dan kegunaan produk tersebut pada skala skor 0 – 10 atau 1 – 100.
• Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
Cara penilaian analitik, guru menilai hasil produk berdasarkan tahap proses pengembangan, yaitu mulai dari tahap persiapan, tahap pembuatan, dan tahap penilaian.
Berikut tabel contoh penilaian analitik dan penskorannya.

Tahap Deskripsi Skor
Persiapan Kemampuan merencanakan seperti:
• menggali dan mengembangkan gagasan;
• mendesain produk, menentukan alat dan bahan 1-10,
Pembuatan Produk • Kemampuan menyeleksi dan menggunakan bahan;
• Kemampuan menyeleksi dan menggunakan alat;
• Kemampuan menyeleksi dan menggunakan teknik; 1-10
Penilaian produk • Kemampuan peserta didik membuat produk sesuai kegunaan/fungsinya;
• Produk memenuhi kriteria keindahan. 1- 10
Kriteria penskoran:
• menggunakan skala skor 0 – 10 atau 1 – 100;
• semakin lengkap informasi dan baik kemampuan yang ditampilkan, semakin tinggi skor yang diperoleh.

5. Penilaian Proyek
a. Pengertian
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas.
Dalam penilaian proyek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
• Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan.
• Relevansi
Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.

• Keaslian
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
b. Teknik Penilaian Proyek
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan disain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian juga dapat disajikan dalam bentuk poster. Pelaksanaan penilaian dapat menggunakan alat/instrumen penilaian berupa daftar cek ataupun skala penilaian.
Beberapa contoh kegiatan peserta didik dalam penilaian proyek:
 penelitian sederhana tentang air di rumah;
 Penelitian sederhana tentang perkembangan harga sembako.
 Penelitian sederhana tentang ketaatan masyarakat membayar zakat
Data penilaian proyek meliputi skor yang diperoleh dari tahap-tahap: perencanaan/persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data/laporan. Dalam menilai setiap tahap, guru dapat menggunakan skor yang terentang dari 1 sampai 4. Skor 1 merupakan skor terendah dan skor 4 adalah skor tertinggi untuk setiap tahap. Jadi total skor terendah untuk keseluruhan tahap adalah 4 dan total skor tertinggi adalah 16.

Tahap Deskripsi Skor
Perencanaan/ persiapan Memuat:
topik, tujuan, bahan/alat, langkah-langkah kerja, jadwal, waktu, perkiraan data yang akan diperoleh, tempat penelitian, daftar pertanyaan atau format pengamatan yang sesuai dengan tujuan. 1-, 4
Pengumpulan data Data tercatat dengan rapi, jelas dan lengkap. Ketepatan menggunakan alat/bahan 1- 4
Pengolahan data Ada pengklasifikasian data, penafsiran data sesuai dengan tujuan penelitian. 1- 4
Penyajian data/ laporan Merumuskan topik, merumuskan tujuan penelitian, menuliskan alat dan bahan, menguraikan cara kerja (langkah-langkah kegiatan)
Penulisan laporan sistematis, menggunakan bahasa yang komunikatif. Penyajian data lengkap, memuat kesimpulan dan saran. 1- 4
Total Skor 16 (100)
Keterangan:
Semakin lengkap dan sesuai informasi pada setiap tahap semakin tinggi skor yang diperoleh.
6. Penilaian Portofolio
a. Pengertian
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik,
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya siswa secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu priode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik, gambar, foto, catatan perkembangan pekerjaan dsb
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam penggunaan penilaian portofolio di Madrasah, antara lain:
• Karya siswa adalah benar-benar karya peserta didik itu sendiri.
• Saling percaya antara guru dan peserta didik
• Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik
• Milik bersama (joint ownership) antara peserta didik dan guru
• Kepuasan
• Kesesuaian
• Penilaian proses dan hasil
• Penilaian dan pembelajaran
b. Teknik Penilaian Portofolio
Teknik penilaian portofolio di dalam kelas memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
• Jelaskan kepada peserta didik bahwa penggunaan portofolio, tidak hanya merupakan kumpulan hasil kerja peserta didik yang digunakan oleh guru untuk penilaian, tetapi digunakan juga oleh peserta didik sendiri. Dengan melihat portofolionya peserta didik dapat mengetahui kemampuan, keterampilan, dan minatnya. Proses ini tidak akan terjadi secara spontan, tetapi membutuhkan waktu bagi peserta didik untuk belajar meyakini hasil penilaian mereka sendiri.
• Tentukan bersama peserta didik sampel-sampel portofolio apa saja yang akan dibuat. Portofolio antara peserta didik yang satu dan yang lain bisa sama bisa berbeda.
• Kumpulkan dan simpanlah karya-karya tiap peserta didik dalam satu map atau folder di rumah masing atau loker masing-masing di Madrasah.
• Berilah tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu.
• Tentukan kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan para peserta didik. Diskusikan cara penilaian kualitas karya para peserta didik. Contoh, Kriteria penilaian kemampuan menulis karangan yaitu: penggunaan tata bahasa, pemilihan kosa kata, kelengkapan gagasan, dan sistematika penulisan. Dengan demikian, peserta didik mengetahui harapan (standar) guru dan berusaha mencapai standar tersebut.
• Minta peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan. Guru dapat membimbing peserta didik, bagaimana cara menilai dengan memberi keterangan tentang kelebihan dan kekurangan karya tersebut, serta bagaimana cara memperbaikinya. Hal ini dapat dilakukan pada saat membahas portofolio.
• Setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan, maka peserta didik diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun, antara peserta didik dan guru perlu dibuat “kontrak” atau perjanjian mengenai jangka waktu perbaikan, misalnya 2 minggu karya yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada guru.
• Bila perlu, jadwalkan pertemuan untuk membahas portofolio. Jika perlu, undang orang tua peserta didik dan diberi penjelasan tentang maksud serta tujuan portofolio, sehingga orangtua dapat membantu dan memotivasi anaknya.
7. Penilaian Sikap
a. Pengertian
Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadinya perilaku atau tindakan yang diinginkan.
Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran berbagai mata pelajaran adalah sebagai berikut.
• Sikap terhadap materi pelajaran.
• Sikap terhadap guru/pengajar.
• Sikap terhadap proses pembelajaran.
• Sikap berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan suatu materi pelajaran.
• Sikap berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relevan dengan mata pelajaran.
b. Teknik Penilaian Sikap
Penilaian sikap dapat dilakukan dengan beberapa cara atau teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain: observasi perilaku, pertanyaan langsung, dan laporan pribadi. Teknik-teknik tersebut secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut.
• Observasi perilaku
• Pertanyaan langsung (wawancara)
• Laporan pribadi

8. Penilaian Diri (self assessment)
a. Pengertian
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya.
Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Penilaian konpetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu. Penilaian dirinya didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:
• dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
• peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya;
• dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.

b. Teknik Penilaian
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
• Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
• Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
• Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
• Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
• Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
• Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak.

Perlu dicatat bahwa tidak ada satu pun alat penilaian yang dapat mengumpulkan informasi hasil dan kemajuan belajar peserta didik secara lengkap. Penilaian tunggal tidak cukup untuk memberikan gambaran/informasi tentang kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap seseorang. Lagi pula, interpretasi hasil tes tidak mutlak dan abadi karena anak terus berkembang sesuai dengan pengalaman belajar yang dialaminya.

No comments:

Post a Comment